HUKUM INDUSTRI
A.
Hukum
Industri Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum pada terbentuknya jiwa inovatif menurut Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut
Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum.
b.
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
c.
Karena masyarakat menghendakinya.
d.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Berikut ini adalah definisi Hukum
menurut berbagai tokoh atau para ahli, yaitu:
a. Hugo Grotius (Hugo de Grot)
dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
b.
Menurut Tullius Cicerco
(Romawi) dalam “De Legibus”:
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
c.
J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa:
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
d.
Thomas Hobbes dalam “
Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
e.
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
f.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang
tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau
jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya
dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya
dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
a.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
b.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang
c. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
d.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
e.
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
f. Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory
system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
g.
Undang-undang Perindustrian
1. Manfaat hukum industri
Manfaat yang dapat diambil dengan
ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan
UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
a.
Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil
dan merata yaitu dengan
memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
b.
Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih
terdorong.
c.
Meningkatkan devisa negara.
Manfaat yang dapat diambil dengan
ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan
UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan pengembangan
industri lebih tepat guna dan seimbang. Manfaat yang dapat diambil dengan ada
nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU
No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri yang ada di Indonesia
harus memiliki izin usaha industri.
Semua yang tertera dalam
undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat
sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah atau belum
diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang karena
setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan yang di
atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998.
2. Tujuan Hukum
Industri:
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri yang terbagi menjadi lima. Berikut
ini adalah tujuan hukum industri, yaitu:
a.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
ilmu-ilmu yang lain
b.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang
c.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
industri dalam perspektif global dan lokal
d.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
e.
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
3. Perkembangan Hukum Industri di
Indonesia
Indonesia merupakan Negara
yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang
mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi
yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan
tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di
tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur
perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum
tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan,
sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat
memecahkan masalah di Negara ini.
4. Keuntungan bagi perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang
isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam
pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri. Berikut ini adalah keuntungan bagi perusahan, yaitu:
a. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan
dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan
industri dalam negeri pada khususnya.
b. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri
dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan
kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri
oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap sesuai dengan aturan yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/B/1997.
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap sesuai dengan aturan yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/B/1997.
5. Kerugian bagi perusahaan
Kerugian
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap
perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat
izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap
izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka
perusahaan atau usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak sulit.
6.
Peranan Hukum Industri untuk masyarakat dan perusahaan
Undang-undang no.5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I. ketentuan umum dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Bab I. ketentuan umum dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
a.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri
b.
Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
c.
kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
B.
Hukum
Kekayaan Intelektual
Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Hak kekayaan
intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual
Property Right (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
1.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi menjadi empat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI):
a.
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif dari daya pikir manusia
yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
b.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
c.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
d.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara, sehingga hak yang telah
diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
2.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
a.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
Organization (WTO)
b.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e.
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
f.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
g.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
h.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
Literary and Artistic Works
i.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
C.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori. Berikut ini
adalah klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu :
b.
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1.
Hak Paten
2.
Hak Merek
3.
Hak Desain Industri
4.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5.
Hak Rahasia Dagang
6.
Hak Indikasi
D.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam
hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
a.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Berikut ini adalah contoh terkait kasus pelanggaran hak cipta
E.
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling
date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
a. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39)
b. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
c. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 109).
Referensi:
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
http://mznugie.blogspot.com/2012/04/hukum-industri.html
http://chocolatoezaoetoezlezatoez.blogspot.com/2013/04/tugas-ke-1-perkembangan-hukum-industri.html
http://konibun.blog.com/2013/04/27/definisi-manfaat-dan-peran-hukum-industri/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
http://www.kemenperin.go.id/
http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/25/perlunya-melakukan-pendaftaran-hak-kekayaan-industri-industrial-property-rights-bagi-para-pengusaha/
http://119.252.161.174/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
https://www.youtube.com/watch?v=RBbaU5jmv0I
No comments:
Post a Comment