Wednesday, May 20, 2015

Tulisan - Hukum Industri



HAK MEREK

A.        Pengertian dan Dasar Hukum
1.        Merek
2.        Merek Dagang
3.        Merek Jasa
4.        Merek Kolektif
5.        Fungsi Merek
6.        Fungsi Pendaftaran Merek
7.        Pemohon
8.        Lisensi
9.        Dasar Perlindungan Merek
10.    Pengalihan Merek
            


             B.        Lingkup Merek
1.        Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
2.     Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
3.        Penghapusan Merek Terdaftar
4.        Pembatalan Merek Terdaftar
5.        Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar

C.                Jangka waktu perlindungan Merek
1.    Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
2.    Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar

            D.              Prosedur pengajuan permohonan
1.    Permohonan Pendaftaran Merek
2.    Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
3.    Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
4.    Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
5.    Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
6.    Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
7.    Permohonan Petikan Merek Terdaftar
8.    Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek

E.           Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.  Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM). 10 Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas.
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

F.    Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
      
            KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
             "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
            Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.

Keterangan Beda

            Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
            Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
            Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

Kesimpulan :

Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa  yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma


Contoh lain yaitu tentang pengadilan Shanghai periksa kasus merek iPad:





Sumber :

https://www.dgip.go.id/merek
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
https://www.youtube.com/watch?v=IELxljrWuwY

No comments:

Post a Comment