Thursday, March 24, 2016

EKOLOGI


EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN

            1.                 Ekologi
Kata ”ekologi”  mula-mula diusulkan oleh biologiwan bangsa Jerman, Ernest Haeckel dalam tahun 1869. Sebelumnya banyak biologiwan terkenal di abad ke-18 dan ke-19 telah memberikan sumbangan pikiran dalam bidang ini, sekalipun belum menggunakan kata ”ekologi”. Kata ”ekologi”  mula-mula diusulkan oleh biologiwan bangsa Jerman, Ernest Haeckel dalam tahun 1869. Sebelumnya banyak biologiwan terkenal di abad ke-18 dan ke-19 telah memberikan sumbangan pikiran dalam bidang ini, sekalipun belum menggunakan kata ”ekologi”. Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Berasal dari kata Yunani oikos (habitat) dan logos (ilmu). Habitat (berasal dari kata dalam bahasa Latin yang berarti menempati) adalah tempat suatu spesies tinggal dan berkembang. Menurut Clements dan Shelford (1939), habitat adalah lingkungan fisik yang ada di sekitar suatu spesies, atau populasi spesies, atau kelompok spesies, atau komunitas.
Berbagai kajian tentang interaksi telah berkembang pesat dan menghasilkan spesialisasi cabang-cabang ilmu, seperti interaksi organel-organel sel dan sel-sel dipelajari dalam Biologi Sel; interaksi jaringan-jaringan dipelajari dalam Histologi yaitu interaksi organ-organ, sistem organ dan organisme dipelajari dalam Anatomi dan Fisiologi yaitu interaksi populasi-populasi, komunitas dan ekosistem dipelajari dalam Ekologi. Mengkaji ekologi tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan tentang energi dalam ekosistem.

Wednesday, May 20, 2015

Tulisan - Hukum Industri



HAK MEREK

A.        Pengertian dan Dasar Hukum
1.        Merek
2.        Merek Dagang
3.        Merek Jasa
4.        Merek Kolektif
5.        Fungsi Merek
6.        Fungsi Pendaftaran Merek
7.        Pemohon
8.        Lisensi
9.        Dasar Perlindungan Merek
10.    Pengalihan Merek
            

Sunday, May 17, 2015

Tugas 2 - Hukum Industri



HUKUM INDUSTRI

A.              Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :


Saturday, May 16, 2015

Tugas 1 - Hukum Industri



HUKUM INDUSTRI
A.                Hukum Industri Terbentuknya Jiwa Inovatif
            Definisi Hukum pada terbentuknya jiwa inovatif menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b.        Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c.         Karena masyarakat menghendakinya.
d.        Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

Berikut ini adalah definisi Hukum menurut berbagai tokoh atau para ahli, yaitu: